Pencabutan Status WNI Harus Melalui Keputusan Menteri Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini ditegaskan oleh Yusril dalam merespons kasus dua WNI yang diketahui bergabung menjadi anggota militer negara lain.
Yusril menjelaskan bahwa meskipun undang-undang menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara asing, proses pencabutan tersebut harus dilakukan melalui keputusan resmi dari Menteri Hukum. Menurutnya, norma undang-undang hanya berfungsi sebagai pedoman, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan status WNI ini tidak bersifat otomatis. Yusril menekankan bahwa proses administratif harus dilakukan dengan mekanisme formal dan jelas.
Poin ini juga diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Yusril mencontohkan, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman tertentu. Namun, seseorang yang tertangkap mencuri tidak otomatis dihukum sesuai ketentuan KUHP. Hukum harus dituangkan dalam putusan pengadilan untuk menentukan hukuman yang diberlakukan.
Sama halnya dalam kasus kehilangan kewarganegaraan, Yusril menegaskan bahwa keputusan pencabutan status WNI harus dikeluarkan oleh Menteri Hukum. Hal ini juga berlaku bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI atau orang asing yang menjadi WNI. Dalam kedua kasus tersebut, status kewarganegaraan harus dicantumkan dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran atau Keputusan Menteri Hukum.
Selain itu, pencabutan status WNI harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum kemudian akan meneliti kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti bahwa seorang WNI memasuki dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan ini harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku. Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia Syifa dan Muhammad Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.
Proses Verifikasi dan Penelusuran Status WNI
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar tentang Kezia dan Rio yang bergabung dengan militer asing. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa. Tujuannya adalah untuk memastikan benar atau tidaknya adanya WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.
Menurut Yusril, pemerintah berkewajiban untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai amanat undang-undang. Semua langkah harus dilakukan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.
Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio
Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, diketahui bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat (Army National Guard). Informasi ini didapat setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer AS dan berpamitan dengan keluarganya. Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang tinggal di AS sejak pertengahan 2023.
Keluarga ini pindah ke AS dengan status green card, yang memberikan akses legal bagi Syifa untuk menempuh pendidikan dan karier di sana. Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah menyelesaikan pendidikannya di AS.
Selain Kezia, Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh, diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri. Ia pernah disidang terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.





