Danantara Umumkan Pemenang Lelang Proyek Sampah Jadi Listrik di Februari 2026



Persiapan Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Indonesia

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia tengah mempersiapkan pengumuman hasil lelang tahap pertama proyek Waste to Energy (WtE) atau Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini akan diumumkan pada Februari 2026, yang menjadi langkah awal dalam implementasi strategi pengelolaan sampah berkelanjutan.

Wilayah Prioritas dan Tahapan Proyek

Tahap awal proyek akan fokus pada daerah-daerah yang dinilai paling siap untuk menerima pengembangan PSEL. Daftar wilayah tersebut meliputi Bogor, Denpasar, Yogyakarta, dan Bekasi. Lead of Waste to Energy BPI Danantara Indonesia, Fadli Rahman, menyampaikan bahwa pengumuman pemenang tender direncanakan pada pertengahan Februari 2026. Setelahnya, pembangunan konstruksi PSEL akan dimulai pada Maret 2026 dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar 1,5 hingga dua tahun.

Fadli menjelaskan bahwa dari sekitar 200 perusahaan yang masuk dalam Daftar Penyedia Teknologi (DPT), Danantara telah menyeleksi 24 perusahaan asing dari China, Prancis, dan Jepang sebagai calon badan usaha pengembang dan pengelola PSEL. Perusahaan-perusahaan tersebut akan membentuk konsorsium bersama mitra lokal. Danantara juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap kapabilitas mitra lokal agar proyek dapat berjalan secara optimal.

Lokasi dan Kapasitas Proyek

Secara keseluruhan, Danantara telah menetapkan tujuh wilayah yang akan menjadi lokasi pembangunan PSEL, yaitu Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Kota Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya. Setiap fasilitas PSEL dirancang untuk mengelola sekitar 1.000–1.500 ton sampah per hari.

Berdasarkan data 2025, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 140.000 ton per hari. Fadli menegaskan bahwa PSEL bukan solusi tunggal atas persoalan sampah nasional. Kontribusinya diperkirakan hanya mencakup sekitar 30 persen dari total masalah. Sisanya harus ditangani dengan solusi lain, termasuk pemilahan dan teknologi pengolahan lainnya.

Studi dan Kebijakan Pendukung

Dorongan pengembangan PSEL juga diperkuat oleh kajian Tenggara Strategics pada 2025 yang membandingkan praktik serupa di berbagai negara. Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman, menyebut PSEL terbukti efektif dalam menekan beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Namun, tantangannya bukan hanya teknologi, tetapi integrasi kebijakan dan penerimaan publik.

Kajian tersebut mencatat bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 56,98 juta ton sampah per tahun, namun hanya 33,74 persen yang berhasil dikelola. Sisanya masih berakhir di TPA dengan sistem open dumping, yang berdampak pada peningkatan risiko kesehatan dan emisi gas rumah kaca.

Peraturan Presiden dan Target Pembangunan

Kajian ini sekaligus merespons terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbarui kerangka kebijakan dan pembiayaan proyek PSEL atau PLTSa. Pemerintah menargetkan pembangunan 33 unit PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit dijadwalkan mulai dibangun pada 2026.

Setiap unit dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sekitar 20 MW. Investasi per unit diperkirakan mencapai Rp 2–3 triliun, serta penyesuaian tarif beli listrik oleh PLN guna menarik minat investasi swasta.

Pos terkait